Selasa, 29 November 2022

HADITS


SETIAP AMAL TERGANTUNG NIATNYA 

Hadits Arba'in An-Nawawi

عَنْ أَمِيْرِ الْمُؤْمِنِيْنَ أَبِيْ حَفْصٍ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَقُوْلُ : "إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى، فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيْبُهَا أَوْ امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ."

[رواه إماما المحدثين أبو عبد الله محمد بن إسماعيل  إبراهيم بن المغيرة بن بردزبة البخاري وابو الحسين مسلم بن الحجاج بن مسلم القشيري النيسابوري في صحيحيهما اللذين هما أصح الكتب المصنفة]

Dari Amirul Mu’minin, Abi Hafsh Umar bin Al Khattab radhiallahu anhu, dia berkata; "Saya mendengar Rasulullah shallahu`alaihi wa sallam bersabda:

"Sesungguhnya setiap perbuatan tergantung niatnya. Dan sesungguhnya setiap orang (akan dibalas) berdasarkan apa yang dia niatkan. Siapa yang hijrahnya karena (ingin mendapatkan keridhaan) Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya akan sampai kepada (keridhaan) Allah dan Rasul-Nya. Dan siapa yang hijrahnya karena menginginkan kehidupan yang layak di dunia atau karena wanita yang ingin dinikahinya maka hijrahnya (akan bernilai sebagaimana) yang dia niatkan."

(Riwayat dua imam ahli hadits: Abu Abdullah Muhammad bin Isma’il bin Ibrahim bin Al Mughirah bin Bardizbah Al Bukhari dan Abu Al Husain Muslim bin Al Hajjaj bin Muslim Al Qusyairi An Naisaaburi, di dalam dua kitab Shahih yang merupakan kitab yang paling shahih yang pernah dikarang).

Imam Ahmad dan Imam Syafi’i berkata: "Dalam hadits tentang niat ini mencakup sepertiga ilmu. Sebabnya adalah bahwa perbuatan hamba terdiri dari perbuatan hati, lisan dan anggota badan, sedangkan niat merupakan salah satu bagian dari ketiga unsur tersebut."

Manfaat disebutkan hadits ini di awal kitab adalah untuk mengingatkan para penuntut ilmu agar meluruskan niatnya dengan hanya mencari keridhaan Allah dalam menuntut ilmu dan mengamalkan kebaikan.

(Abdillah Hasan. SPd)

FIQIH



KITAB BERSUCI (Bag II)

Fasal 

Fardlunya wudlu ada 6 enam, yaitu : 

1. Niat bersamaan dengan membasuh wajah.

2. Membasuh wajah.

3. Membasuh kedua tangan sampai dengan siku.

4. Mengusap sebagian kepala.

5. Membasuh kedua kaki sampai dengan mata kaki.

6. Berurutan antara fardlu satu dengan yang lain.

Adapun kesunnahannya wudlu ada 10 sepuluh perkara, yaitu :

1. Membaca Bismillah sebelumnya.

2. Membasuh kedua telapak tangan.

3. Berkumur.

4. Menghisap air kedalam hidung.

5. Mengusap semua kepala.

6. Mengusap kedua telinga, luar dan dalamnya.

7. Menyelai jenggot yang tebal, dan Menyelai jari-jari kaki dan tangan dengan air.

8. Mendahulukan anggota wudlu yang kanan.

9. Menigakalikan kefardluan dan kesunnahan.

10. Kontinyu antar aktivitas wudlu.

Fasal 

Bersuci (cebok) dari kencing dan berak adalah wajib, dan yang utama adalah bersuci dengan batu (sesuatu yang bisa membersihkan) kemudian dengan air, dan boleh menyederhanakan bersuci dengan air saja atau tiga batu saja yang penting bisa bersih, namun apabila menghendaki menyederhanakan yang utama adalah dengan air.

Dan dianjurkan untuk menghindari menghadap kiblat atau membelakanginya bila kencing atau berak ditanah lapang, dan juga kencing dan berak di air yang menggenang, dibawah pohon yang berbuah, dijalan, di tempat orang berteduh, dan di lobang tanah. Dan tidak boleh kencing dan berak sambil bercakap, menghadap dan membelakangi matahari dan bulan.

Fasal 

Perkara yang membatalkan wudlu ada 6 enam, yaitu :

1. Semua yang keluar dari qubul dan dubur.

2. Tidur yang tidak metapkan pantat.

3. Hilangnya akal sebab mabuk atau sakit jiwa.

4. Menyentuhnya kulit laki-laki terhadap perempuan lain (selain mahrom) tanpa penghalang.

5. Menyentuh kelamin dengan telapak tangan.

6. Menyentuh lingkar dubur.

MH

Senin, 28 November 2022

FIQIH

Matan Taqrib

KITAB BERSUCI (Bag I)

Air yang diperbolehkan untuk bersuci ada 7 macam, air hujan, air laut, air sungai, air sumur, air sumber, air es, dan air salju.

Kemudian air dibagi menjadi 4 jenis :

1. Air suci mensucikan dan tidak makruh menggunakannya, yaitu Air Mutlak.

2. Air suci mensucikan tetapi makruh menggunakannya, yaitu seperti air yang sangat panas karena sengatan matahari.

 3. Air suci tidak mensucikan, yaitu air yang telah digunakan untuk bersuci, dan air yang berubah karena terkontaminasi barang suci.

4. Air Najis, yaitu air yang sedikit (kurang dari dua qulah) yang terkena najis, atau banyak (dua qulah lebih)tapi berubah karena terkena najis.

Fasal 

Kulit bangkai (Hewan yang mati tidak syar'i) bisa disucikan dengan cara di sama', selain kulit anjing dan babi. Adapun tulang bangkai dan bulu-bulunya najis, kecuali bangkai manusia (mayat).

Fasal 

Tidak diperbolehkan menggunakan wadah dari emas dan perak, selainnya boleh.

Fasal 

Bersiwak disunnahkan setiap saat, kecuali sore hari bagi yang berpuasa. Dan dalam tiga kondisi sangat ditekankan untuk bersiwak, yaitu ketika mulut bau, ketika bangun tidur dan ketika hendak mendirikan sholat.

MH






OPINI BUDAYA DAN SPIRITUAL

 MENEMUKAN TUHAN DILUAR RITUAL  Oleh : Budi Utomo. SH* Aku termasuk orang yang ketika beribadah ritual hatiku justru sangat sering jalan-jal...