![]() |
| Matan Taqrib |
KITAB BERSUCI (Bag I)
Air yang diperbolehkan untuk bersuci ada 7 macam, air hujan, air laut, air sungai, air sumur, air sumber, air es, dan air salju.
Kemudian air dibagi menjadi 4 jenis :
1. Air suci mensucikan dan tidak makruh menggunakannya, yaitu Air Mutlak.
2. Air suci mensucikan tetapi makruh menggunakannya, yaitu seperti air yang sangat panas karena sengatan matahari.
3. Air suci tidak mensucikan, yaitu air yang telah digunakan untuk bersuci, dan air yang berubah karena terkontaminasi barang suci.
4. Air Najis, yaitu air yang sedikit (kurang dari dua qulah) yang terkena najis, atau banyak (dua qulah lebih)tapi berubah karena terkena najis.
Fasal
Kulit bangkai (Hewan yang mati tidak syar'i) bisa disucikan dengan cara di sama', selain kulit anjing dan babi. Adapun tulang bangkai dan bulu-bulunya najis, kecuali bangkai manusia (mayat).
Fasal
Tidak diperbolehkan menggunakan wadah dari emas dan perak, selainnya boleh.
Fasal
Bersiwak disunnahkan setiap saat, kecuali sore hari bagi yang berpuasa. Dan dalam tiga kondisi sangat ditekankan untuk bersiwak, yaitu ketika mulut bau, ketika bangun tidur dan ketika hendak mendirikan sholat.
MH

Tidak ada komentar:
Posting Komentar